JAKARTA – Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya belum berencana memanggil Ratu Dangdut, Elvy Sukaesih terkait kasus putrinya, Dhawiya Zaida yang ditahan karena menyimpan sabu.
“Belum ada agenda pemeriksaaan Elvy,” ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (18/2/2018).
Alasannya, kata Calvijn, pihaknya masih fokus terhadap pemeriksaan Dhawiya dan tiga tersangka lain untuk mengetahui bandar besar dari pemberi sabu-sabu tersebut.
(Baca: Polisi: Belum Ada Keluarga Dhawiya Datang Menjenguk)
“Kita masih lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” katanya.
Saat Polisi menangkap Dhawiya dan tiga anggota keluarganya di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (16/2/2018) dini hari, Elvy sendiri tak ada di lokasi.
Elvy baru mengetahui kabar tersebut saat polisi sudah menangkap tiga anak dan menantunya.
“Yang bersangkutan (Elvy Sukaesih) saat dilakukan penangkapan di rumahnya tidak ada,” kata Calvijn.
Meski begitu, polisi tetap akan meminta keterangan siapa saja yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk Elvy.
“Oh semuanya kita mintai keterangan, semuanya,” tandasnya.
(Baca: Polisi Hanya Menahan Putri Ratu Dangdut dan Tunangan)
Diwartakan sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap Muhammad di depan rumah Elvy Sukaesih, Jumat (16/2/2018) dini hari. Kemudian berlanjut menggeledah rumah tersebut dan didapati tiga orang Dhawiya, Syechans dan Chauri Gita tengah konsumsi sabu di dalam kamar.
Tidak lama, datang Ali Zaenal Abidin yang turut dibawa ke Polda Metro Jaya meski tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa barang bukti diamankan polisi diantaranya dari kamar Dhawiyah 1 dompet berisi shabu 0,45 gram, 1 klip kecil berisi sabu 0,49 gram sabu yang sedang digunakan secara bersama dikamar Dhawiyah, 2 alat hisap sabu, 9 buah cangklong kaca, 4 buah selanh plastik, 2 HP, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung alumunium foil, 1 buah alat hisap sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik kosong, 1 timbangan digital, dan buku tabungan.
(Baca: Ketika Seorang Pengendara Mobil Datang ke Rumah Elvy Sukaesih)
Dalam kamar Syechans dan Chauri Gita polisi temukan barang bukti 2 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 2 HP dan 1 Ipad.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
(cw6/sir)