Kamis, 22 Februari 2018

Elvy Sukaesih Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berencana memanggil Ratu Dangdut Elvy Sukaesih sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa anak-anaknya.

“Iya, kami akan panggil beliau sebagai saksi,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada poskotanews.com, Kamis (22/2/2018).

Meski begitu, Calvijn masih enggan membeberkan apa saja yang akan digali dari keterangan Elvy. “Itu materi penyidikan tidak bisa saya sampaikan,” kata dia.

Pelantun lagu ‘Sekuntum Mawar Merah’ tersebut rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada pekan depan. “Rencananya minggu depan,” kata dia yang belum bisa memastikan hari dan jam jadwal pemeriksaan.

Seperti diketahui, tiga anak Elvy yang tersandung masalah penyalahgunaan narkotika yakni Dhawiyah, Syehan, dan Ali dibekuk di kediamannya di Jalan Usaha, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dinihari. Tidak hanya mereka bertiga, tunangan Dhawiyah, Muhammad dan menantu Elvy Sukaesih, Chauri Gita yang tengah hamil enam bulan juga turut diamankan.

Meski kelimanya postif konsumsi sabu tapi polisi hanya menetapkan empat tersangka yakni Dhawiyah, Muhammad, Syehan dan istri Syehan, Chauri Gita. Sedangkan Ali hanya sebagai saksi karena Ali ditangkap saat pulang ke rumah dan tidak ditemukan barang bukti sabu.

Berdasarkan penilaian penyidik, sejak Selasa (20/2) lalu Dhawiyah dan Muhammad resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan Syehan dan Chauri tengah dilakukan asesment ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Alasan polisi, karena dari tangan Dhawiyah dan Muhammad ditemukan barang bukti sabu sehingga layak ditahan. Sementara untuk Syehan selain karena tidak ditemukan barang bukti sabu saat ini Syehan tengah mengidap penyakit TBC stadium III sedangkan istrinya, Chauri Gita tengah hamil enam bulan sehingga tidak dilakukan penahanan.

Dari kamar Dhawiyah ditemukan barang bukti 1 dompet berisi sabu 0,45 gram, 1 klip kecil berisi sabu 0,49 gram sabu yang sedang digunakan secara bersama dikamar Dhawiyah, 2 alat hisap sabu, 9 buah cangklong kaca, 4 buah selanh plastik, 2 HP, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung alumunium foil, 1 buah alat hisap sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik kosong, 1 timbangan digital, dan buku tabungan.

Sementara dari Muhammad polisi temukan barang bukti sabu 0,38 gram yang disembunyikan dalam celana bagian resleting yang telah dimodifikasi.

Dhawiyah dan Muhammad dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yendhi/b)

Let's block ads! (Why?)