IBUNDA Dhawiyah, Elvy Sukaesih sangat fenomenal dalam dunia permusikan. Wanita asal Sumedang, Jawa Barat itu sampai dijuluki sebagai Ratu Dangdut.
Umi (panggilan akrab Elvy) sebenarnya memiliki nama asli Else Sukaesih. Namun, ia terobsesi mengubah namanya setelah membaca novel yang mengisahkan seorang tokoh wanita bernama Elvy.
Sejak itulah ia lebih memilih menggunakan nama Elvy untuk nama panggungnya.
Elvy saat ini menjadi “buruan” awak media. Sebab, ketiga anaknya, yakni Ali Zaenal Abidin, Syechans dan Dhawiyah tersandung kasus narkoba.
Sampai berita ini diturunkan, Elvy tak sama sekali menunjukan batang hidungnya. Hal itulah yang membuat ia “diburu” oleh awak media.
Tetangga di kediaman Elvy menyebut jika wanita berumur 66 tahun itu sangat ramah kepada warga sekitar. Tak hanya Elvy, anak-anaknya juga disebut ramah.
“Umi itu baik orangnya. Kalau ketemu mah nyapa tetangga. Anaknya ramah semua. Semua baik-baik anaknya,” ucap seorang pedagang warung dekat kediaman Elvy kepada Poskotanews.com di Jalan Usaha No.18, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018).
Wanita yang enggan membeberkan namanya itu melanjutkan, Ali dan Syechans sering sekali nongkrong di warungnya.
Sementara itu, Elvy sendiri sering sekali memberi uang kepada warga yang tak mampu di sekitarnya setiap hari Jumat.
“Umi kasih uang ke janda-janda di sini juga. Biasanya dia suruh pembantunya,” paparnya.
Namun, hal tersebut berubah 180 derajat pasca Ali, Syechans dan Dhawiya tersandung kasus narkoba.
Rumah kediaman Elvy yang disebut sering ramai oleh keluarganya itu saat ini tampak sepi. Uang yang dibagikan kepada warga tak mampu pun saat ini tak lagi dilakukan.
“Pas ada kasus ini aja jadi sepi,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap Muhammad di depan rumah Elvy Sukaesih, Jumat (16/2/2018) dini hari. Kemudian berlanjut menggeledah rumah tersebut dan didapati tiga orang Dhawiya, Syechans dan Chauri Gita tengah konsumsi sabu di dalam kamar.
Tidak lama, datang Ali Zaenal Abidin yang turut dibawa ke Polda Metro Jaya meski tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa barang bukti diamankan polisi diantaranya dari kamar Dhawiyah 1 dompet berisi shabu 0,45 gram, 1 klip kecil berisi sabu 0,49 gram sabu yang sedang digunakan secara bersama dikamar Dhawiyah, 2 alat hisap sabu, 9 buah cangklong kaca, 4 buah selanh plastik, 2 HP, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung alumunium foil, 1 buah alat hisap sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik kosong, 1 timbangan digital, dan buku tabungan.
Dalam kamar Syechans dan Chauri Gita polisi temukan barang bukti 2 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 2 HP dan 1 Ipad.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(cw6/sir)