JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara masih memerlukan keterangan saksi-saksi lagi dari pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tergugat. PN Jakarta Utara menggelar sidang kelima gugatan cerai Ahok terhadap istrinya Veronica Tan, Rabu (28/2/201).
Kuasa hukum menghadirkan staf Ahok, Natanael Oppusunggu dan Ririen, dalam persidangan sebagai saksi. Namun majelis hakim masih merasa perlu mendengarkan lebih banyak saksi.
“Ada pemeriksaan dua saksi lagi atas permintaan majelis hakim,” kata kuasa hukum Ahok, Fifi Leti Indra, di PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
(Baca: Sidang Cerai Ahok, Hakim Minta Tambahan Saksi Untuk Kuatkan Gugatan)
Fifi menambahkan sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (7/3/2018). Ia mengaku belum mengetahui saksi yang akan dihadirkan nantinya. Saksi tambahan yang akan didatangkan, kata Fifi berjumlah dua orang.
Adik kandung Ahok ini juga mengatakan permintaan majelis hakim untuk menghadirkan kembali saksi untuk lebih meyakinkan hakim, terlebih pihak penggugat dan tergugat tidak hadir dalam persidangan.
“Supaya diyakinkan lengkap. Ini masalah perceraian kan, bukan masalah yang gampang. Makin banyak saksi, bukti, lebih baik. Apalagi karena kedua belah pihak tidak hadir,” tandas Fifi seraya menyebut tidak akan ada saksi dari pihak Veronica sebagai tergugat. (ikbal/yp)