JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, putri dari Ratu Dangdut Elvy Sukaesih bernama Dhawiyah Zaida ternyata telah jadi budak narkotika sejak tahun 2010.
Dhawiyah telah memakai sabu selama 8 tahun sebelum akhirnya ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2) dini hari.
Sedangkan calon suami Dhawiyah, Muhammad telah mengkonsumsi sabu sejak 2008. Kemudian kakaknya, Syehan mengkonsumsi sabu sejak tahun 2005.
Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa ketiganya setelah sebelumnya selalu berubah-ubah keterangannya.
“Tersangka D menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2010 kemudian tersangka S sudah menggunakan narkotika sejak 2005, tersangka M sejak 2008,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018).
(Baca: Rabu Sore Jumlah Mobil di Rumah Elvy Sukaesih Berkurang)
Kendati demikian, Argo belum bisa memastikan apakah ketiganya masuk dalam kategori pecandu berat atau tidak, semuanya akan diketahui dari hasil pemeriksaan kesehatan mereka. Selain itu, Argo juga belum menyebut apakah Dhawiyah dan Muhammad merupakan bandar narkoba atau hanya sebatas pemakai. Pasalnya, hingga saat ini keterangan mereka masih sering berubah.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, usai ditangkap dan beberapa kali menjalani pemeriksaan tidak ada tanda-tanda dari Dhawiyah dan Muhammad atau Syehan mengalami sakau. Bahkan, dari hasil pemeriksaan dokter sebelum ketiganya dibawa ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan sehat.
“Mereka semua stabil, baik-baik saja,” kata Calvijn.
Dalam kasus ini, penyidik hanya menetapkan empat tersangka yakni Dhawiyah, Muhammad, Syehan dan Chauri Gita. Berdasarkan penilaian penyidik, sejak Selasa (20/2) lalu Dhawiyah dan Muhammad resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan Syehan dan Chauri tengah dilakukan asesment ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Alasan polisi, karena dari tangan Dhawiyah dan Muhammad ditemukan barang bukti sabu sehingga layak dilakukan penahanan. Sementara untuk Syehan selain karena tidak ditemukan barang bukti sabu saat ini Syehan tengah mengidap penyakit TBC stadium III sedangkan istrinya, Chauri Gita tengah hamil enam bulan sehingga tidak dilakukan penahanan.
Dari kamar Dhawiyah ditemukan barang bukti 1 dompet berisi sabu 0,45 gram, 1 klip kecil berisi sabu 0,49 gram sabu yang sedang digunakan secara bersama di kamar Dhawiyah, 2 alat hisap sabu, 9 buah cangklong kaca, 4 buah selanh plastik, 2 HP, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung alumunium foil, 1 buah alat hisap sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik kosong, 1 timbangan digital, dan buku tabungan.
Dari Muhammad polisi temukan barang bukti sabu 0,38 gram yang disembunyikan dalam celana bagian resleting yang telah dimodifikasi. Mereka ditangkap saat konsumsi sabu di kediaman Elvy Sukaesih di Jalan Usaha, Nomor 18, RT: 01/05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini.
Dhawiyah dan Muhammad dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yendhi)