Selasa, 27 Februari 2018

Sementara Roro Fitria Tidak Lakukan Ritual Khusus

JAKARTA – Roro Fitria dikenal sebagai artis sekaligus model majalah pria dewasa yang selalu memperlihatkan kemewahan. Mulai dari model mewah, perhiasan, rumah tinggal hingga aksesoris pakaian mahal tanpa canggung dia pertontonkan kepada khalyak.

Bahkan, artis berumur 28 tahun tersebut juga dikenal sebagai sosok artis yang gemar melakukan ritual khusus di hari-hari tertentu. Tidak jarang ritual-ritual kejawen selalu diabadikan dalam foto dan diunggah dalam akun media sosial (medsos) resmi miliknya.

Berbagai tanggapan pro kontra dari netizen menghiasi kolom komentar setiap Roro memposting foto-foto dirinya saat melakukan ritual. Namun, kegiatan tersebut masih tetap dia lakukan meski banyak mendapat kritikan pedas netizen.

Adapun beberapa ritual kejawen yang dilakukan wanita yang mengklaim masih keturunan kerajaan Mataram Kuno dengan nama asli Raden Roro Fitria Nur Utami tersebut diantaranya Tirakat Budaya malam Selasa Kliwon, Tapa di Gua dengan berendam air kembang, bersemedi di Pantai Parangkusumo, berendam di sumber mata air, tirakat Malam Jumat Kliwon.

Bahkan tirakat Nenepi atau menyendiri untuk bertapa dalam gua dengan tidur tanpa alas dan tubuhnya hanya ditutupi kain jarik pernah dilakukan Roro. Foto saat melakukan kegiatan ritual tersebut juga di posting dalam akun medsosnya.

Namun, setelah ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena terlibat penyalahgunaan narkotika, Roro tidak lagi bisa menjalankan rentetan ritual tersebut.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Roro, Irsan Gusfrianto. Menurutnya, kini Roro tidak lagi menjalankan ritual-ritual tersebut karena tidak mungkin dilakukan selama di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

“Enggak mungkin lah ya (ritual-Red), nanti kalau ada apa-apa di tahanan kan kepala tahanannya yang bertanggungjawab. Jadi hal tersebut enggak bisa dilakukan,” kata Irsan saat menyambangi gedung Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2018).

Bahkan, artis pemeran film Gunung Kawi tersebut selama di tahanan lebih mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa dengan menunaikan shalat. “Sudah mulai membaiklah dibanding sebelumnya (kondisi Roro). Dia lagi siap-siap ini mau salat. Intinya dia saat ini lebih religius,” kata dia.

Roro Fitria dibekuk petugas Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Penangkapan Roro berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap WH yang di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria fotografer tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi WH mengaku sabu pesanan Roro.

Sabu tersebut dipesan Roro dengan harga Rp 4 juta sedangkan WH mendapat komisi Rp 1 juta. Dalam pemeriksaan, Roro mengakui telah memesan barang haram tersebut, bahkan dia pernah menggunakan sabu sebanyak dua kali.

Rencananya, sabu tersebut akan digunakan saat hari Valentine. Polisi juga menyita ponsel Roro yang ditemukan bukti pemesanan dan bukti transfer Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yendhi/b)

Let's block ads! (Why?)