JAKARTA – Dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara penyalahgunaan narkotika artis Jennifer Dunn ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Terahir saya rilis terkait Jennifer Dunn itu bahwa berkas itu dikembalikan. Nah sekarang dari penyidik Polda Metro Jaya itu sudah mengembalikan lagi pada tanggal 19 Februari kemarin,” kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada poskotanews.com, Kamis (22/2/2018).
Menurut Nirwan, sebelumnya berkas perkara Jennifer Dunn dikembalikan lantaran ada beberapa keterangan formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
“Sebenarnya hanya beberapa. Seperti keterangan saksi terus ada alat bukti surat, alat bukti formil juga yang perlu dilengkapi jadi ada formil dan materiil,” kata dia.
Selanjutnya, jaksa peneliti akan kembali melakukan pengkajian terhadap berkas Jennifer Dunn. Jika dinyatakan lengkap maka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Diatur dalam KUHAP terkait pengembalian berkas yang akan diteliti kembali oleh jaksa peneliti dalam jangka waktu 14 hari melakukan penelitian jika ditemukan ada kekurangan dalam artian ada yang pelu dilengkapi lagi sebagaimana petunjuk jaksa sebelumnya maka akan dikembalikan kembali. Namun, apabila dinyatakan sudah lengkap maka kita laksanakan P21,” beber Nirwan.
“Pengadilan nanti secara otimatis diwilayah hukum dia ditangkap (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Tidak ada penunjukan kembali,” lanjut dia menyudahi.
Kepala Bidang Hubungan Masyatakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya menyebut penyidik Dit Resnarkoba Polda Metro Jaua telah melimpahkan berkas perkara Jennifer Dunn pada Rabu (17/1/2018). Namun, setelah diperiksa kejaksaan dinyatakan P19 atau dikembalikan.
Jennifer Dunn ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat berada sendirian didalam kamar, Minggu, (31/12/2017) sore. Dari tangan Jennifer polisi mengamankan barang bukti 1 buah sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi Jennifer dengan FS untuk memesan sabu.
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya menangkap seorang teman pria Jennifer berinisial R alias T pada tanggal 4 Januari 2018. R alias T adalah orang yang menemani Jennifer nyabu sebelum ditangkap polisi.
R alias T ditangkap di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, di kediaman tantenya. Saat diringkus polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan R sebanyak 0,2 gram dan alat untuk menghisap sabu.
Jennifer resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Jumat, (5/1/2018). Penahanan atas pertimbangan subjektifitas penyidik. (Yendhi/tri)