JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Ratu Dangdut, Elvy Sukaesih, Kamis (22/2/2018) untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat anak-anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan surat panggilan tersebut Elvy diminta untuk hadir Senin (26/2/2018).
“Memang sudah dikirim suratnya (panggilan) untuk menjadi saksi hari Senin jam 11.00 di narkoba (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya),” kata Argo di kantornya, Jumat (23/2/2018).
Kendati demikian, Argo masih enggan membeberkan materi pemeriksaan dan apa saja yang akan ditanyakan kepada pelantun ‘Sekuntum Mawar Merah’ tersebut. Selain itu, Argo juga belum menyebut apakah sudah ada konfirmasi kedatangan dari Elvy atau belum.
“Nanti kami akan periksa, materinya akan disusun oleh penyidik,” kata Argo.
Seperti diketahui, Tiga anak Elvy yang tersandung narkotika yakni Dhawiyah, Syehan, dan Ali. Mereka dibekuk di kediamannya di Jalan Usaha Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini. Tidak hanya mereka bertiga, tunangan Dhawiyah, Muhammad dan menantu Elvy Sukaesih, Chauri Gita yang tengah hamil enam bulan juga turut diamankan.
Meski kelimanya postif konsumsi sabu tapi polisi hanya menetapkan empat tersangka yakni Dhawiyah, Muhammad, Syehan dan istri Syehan, Chauri Gita. Sedangkan Ali hanya sebagai saksi karena Ali ditangkap saat pulang ke rumah dan tidak ditemukan barang bukti sabu.
Berdasarkan penilaian penyidik, sejak Selasa (20/2) lalu Dhawiyah dan Muhammad resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan Syehan dan Chauri tengah dilakukan asesment ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Alasan polisi, karena dari tangan Dhawiyah dan Muhammad ditemukan barang bukti sabu sehingga layak dilakukan penahanan. Sementara untuk Syehan selain karena tidak ditemukan barang bukti sabu saat ini Syehan tengah mengidap penyakit TBC stadium III sedangkan istrinya, Chauri Gita tengah hamil enam bulan sehingga tidak dilakukan penahanan.
Dari kamar Dhawiyah ditemukan barang bukti 1 dompet berisi shabu 0,45 gram, 1 klip kecil berisi sabu 0,49 gram sabu yang sedang digunakan secara bersama dikamar Dhawiyah, 2 alat hisap sabu, 9 buah cangklong kaca, 4 buah selanh plastik, 2 HP, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung alumunium foil, 1 buah alat hisap sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik kosong, 1 timbangan digital, dan buku tabungan.
Dari Muhammad polisi temukan barang bukti sabu 0,38 gram yang disembunyikan dalam celana bagian resleting yang telah dimodifikasi. Mereka ditangkap saat konsumsi sabu di kediaman Elvy Sukaesih di Jalan Usaha, Nomor 18, RT: 01/05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini.
Dhawiyah dan Muhammad dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yendhi/b)