Rabu, 28 Februari 2018

Sidang Cerai Ahok, Hakim Minta Tambahan Saksi Untuk Kuatkan Gugatan

JAKARTA –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih memerlukan keterangan saksi tambahan dari pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tergugat, dalam sidang kelima gugatn cerai Ahok terhadap isterinya Veronica Tan, Rabu (28/2/201).

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum menghadirkan staf Ahok, Natanael Oppusunggu dan Ririen dalam persidangan sebagai saksi. Namun majelis hakim masih merasa perlu mendengarkan lebih banyak saksi.

“Ada pemeriksaan dua saksi lagi atas permintaan majelis hakim,” katanya di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Fifi menambahkan sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (7/3/2018). Fifi mengaku belum mengetahui saksi yang akan dihadirkan nantinya. Saksi tambahan yang akan didatangkan, kata Fifi berjumlah dua orang.

Fifi menjelaskan permintaan majelis hakim untuk menghadirkan kembali saksi untuk lebih meyakinkan hakim terlebih pihak penggugat dan tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Supaya diyakinkan lengkap. Ini masalah perceraian kan, bukan masalah yang gampang. Makin banyak saksi, bukti, lebih baik. Apalagi karena kedua belah pihak tidak hadir,” tandas Fifi seraya menyebut tidak akan ada saksi dari pihak Veronica sebagai tergugat. (ikbal/tri)

Let's block ads! (Why?)