Kamis, 22 Februari 2018

Tahun Lalu, Abdee Slank Orang ke 3.448 yang Gugat Cerai di PA Jakarta Selatan

JAKARTA – Kasus perceraian bukan hanya menimpa bahtera rumah tangga artis saja. Bisa juga dialami masyarakat biasa maupun pejabat publik.

Pada kasus ini, berbagai faktor bisa menjadi pemicu timbulnya keretakan tersebut. Mulai dari faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ekonomi maupun lainnya. Menurut Jarkasih, Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, perceraian yang terjadi terutama di wilayah Jakarta Selatan rata-rata meningkat.

“Kita rata-rata di sini meningkat. Di seluruh pengadilan agama meningkat. Kenapa demikian, karena bisa jadi faktor ekonomi, faktor kesadaran hukum, dan memang sekarang sudah transparan sekali, suami istri dalam hukum sudah memiliki hak yang sama,” terang Jarkasih di Gedung Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Kamis (22/2/2018).

Ia menjelaskan, selama 2017 kemarin ada sekitar 4.000 perkara gugatan cerai yang diajukan ke PA Jakarta Selatan. “Yang kemarin saja, Abdee nih sudah ke 3.448 di Oktober. Ini baru Oktober, kalau sampai Desember bisa 4000. Itu baru gugatan, belum permohonan. Bisa mencapai 5000 perkara dengan variasi yang berbeda,” ujarnya.

(Baca: Mediasi Gagal, Gugatan Cerai Abdee Slank Berlanjut)

Ia menjelaskan, ada banyak faktor yang menyebabkan pengajuan perceraian. Selain faktro ekonomi dan KDRT, menurut Jubir PA Jakarta Selatan ini, yaitu mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dalam melihat hak perempuan dalam mahligai rumah tangga. Sehingga ketika terjadi hal-hal seperti KDRT ataupun pihak suami tidak melakukan kewajibannya kepada istri dan anak-anaknya, maka pihak istri bisa mengajukan gugatan cerai.

“Dengan adanya undang-undang hak perempuan itu sama. Makanya seorang istri bisa menggugat suaminya, jika dia (suami) tidak menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 9 ayat 1 UU no 23 tahun 2014 yakni setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (cw2)

Let's block ads! (Why?)