Jumat, 23 Februari 2018

Pasca Penangkapan Anaknya, Kediaman Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Masih Sepi

JAKARTA – Kediaman Ratu Dangdut, Elvy Sukaesih di Jalan Usaha No.18, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, masih tampak sepi.

Pantauan Poskotanews.com di lokasi, Jumat (23/2/2018), pagar kediaman Elvy tertutup rapat.

Rumah Elvy sendiri memiliki dua pagar, di depan dan di belakang. Menurut tetangga sekitar, Elvy lebih sering keluar rumah melalui halaman depan.

Namun, saat ini kediamannya tampak sepi. Hanya ada mobil CR-v yang terparkir di rumah Elvy. Ratu Dangdut itu biasanya menaiki mobil Avanza.

Hal tersebut dibuktikan dengan ucapan tamu yang datang ke rumah Elvy.

Wanita yang enggan disebutkan namanya itu, datang menaiki mobil berwarna putih bersama seorang laki-laki. Saat ditanya, wanita itu menyebut rumah Elvy sepi, tak ada orang. “Saya aja mau masuk tidak jadi, kosong tidak ada orang,” ucapnya.

Setelah itu, wanita itu pun langsung pergi meninggalkan kediaman Elvy.

Diwartakan sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap Muhammad di depan rumah Elvy Sukaesih, Jumat (16/2/2018) dini hari. Kemudian berlanjut menggeledah rumah tersebut dan didapati tiga orang Dhawiya, Syechans dan Chauri Gita tengah konsumsi sabu di dalam kamar.

Tidak lama, datang Ali Zaenal Abidin yang turut dibawa ke Polda Metro Jaya meski tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa barang bukti diamankan polisi diantaranya dari kamar Dhawiyah 1 dompet berisi shabu 0,45 gram, 1 klip kecil berisi sabu 0,49 gram sabu yang sedang digunakan secara bersama dikamar Dhawiyah, 2 alat hisap sabu, 9 buah cangklong kaca, 4 buah selanh plastik, 2 HP, 1 plastik berisi sedotan, 1 gulung alumunium foil, 1 buah alat hisap sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik kosong, 1 timbangan digital, dan buku tabungan.

Dalam kamar Syechans dan Chauri Gita polisi temukan barang bukti 2 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 2 HP dan 1 Ipad.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(cw6/sir)

Let's block ads! (Why?)