Senin, 26 Februari 2018

Nikita Mirzani Ingin Segera Kasusnya Cepat Selesai

JAKARTA – Tidak sampai satu jam diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani berharap kasusnya segera disidangkan agar memberikan efek jera terhadap penyebar hoax.

“Semoga masalah cepat selesai, agar masyarakat juga tahu bahwa bukan Nikita yang melakukan perbuatan tersebut. Karna SA (Sam Aliano, terlapor-Red) juga dulu menantang. Sekarang direalisasikan seperti ini biar dia juga tahu bahwa biar tercipta efek jera untuk seluruh pelaku penyebar hoax. Semoga dengan kejadian ini masyarakat juga enggak main-main dengan sosial media,” kata Nikita di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).

Nikita dengan tegas membantah telah menuliskan tulisan yang diduga berisi konten penghinaan terhadap matan Panglima TNI Gatot Nurmatyo. Dia menyebut, ada sejumlah pihak yang berusaha mencemarkan nama baiknya dengan membuat postingan dalam akun media sosial (medsos) mirip miliknya.

“Dulu sudah (Sam Aliano minta maaf). Tapi kayaknya seperti main-main. Sekarang belum. Tapi dia sudah dipanggil dua kali sih. Pokoknya Nikki berterimakasih banyak dengan pihak polisi karena sudah bekerja dengan sangat baik,” ujar ibu dua anak tersebut.

Aulia Fahmi, kuasa hukumnya mengatakan dalam pemeriksaan tambahan ini kliennya itu kembali diminta keterangan terkait akun yang diduga menghina Gatot Nurmantyo dan telah dibantah oleh Nikita.

“Selanjutnya mungkin akan dilakukan pemeriksaan terhadap Sam Aliano. Setelah itu mungkin penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan SA sebagai tersangka jika unsur alat bukti memenuhi,” kata dia.

Aulia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik dalam akun media tweeter pribadi Nikita tidak pernah ditemukan tulisan yang disebut telah menghina Gatot Nurmantyo.

“Jadi kita berharap dengan proses penyidikan ini supaya segera di limpahkan ke kejaksaan dan pengadilan supaya cepet disidangkan,” pungkas dia.

Nikita sebelumnya dituduh telah menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam ocehan tweet-nya yang mengomentari soal film G30S/PKI. Namun, ia membantah telah men-tweet tulisan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, ia melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya. Adapun tiga anggota ormas yang dilaporkan yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano. Nikita juga melaporkan dua pemilik akun instagram PKI_terkutuk65 dan pengguna akun Facebook Aria Dwiyatmo.

Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober 2017.

Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yendhi/b)

Let's block ads! (Why?)