JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara penguna narkoba milik tersangka pedangdut Roro Fitria dan Dhawiya Zaida, putri pedangdut Elvy Sukaesih dari Polda Metro Jaya.
“Kita sudah terima SPDP-nya, tapi saya lupa tanggal berapa SPDP diterima. SPDP atas nama Roro dan Dhawiya,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi ditemui di Kejati DKI, Jakarta, Rabu (28/2).
Menurut Nirwan, setelah menerima SPDP dari penyidik, maka Kejati DKI segera membentuk tim jaksa peneliti guna mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Tunggulah. Tak lama nanti sudah ditunjuk siapa-siapa tim jaksa penelitinya, ” kata Nirwan
Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap polisi di kediamannya, di seputar Ragunan, Jakarta Selatan, (14/2/2018) disita barang bukti sabu bruto 2,4 gram.
Sedangkan, Dhawiya ditangkap, di kediamannya di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2018). Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram. (ahi/b)