Senin, 26 Februari 2018

Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Penyidik

JAKARTA –  Artis seksi Nikita Mirzani,  memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018) terkait laporannya yang disebut menghina mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dalam akun media sosialnya. Namun, tuduhan itu telah dibantah oleh Nikita yang menyebut akun tersebut bukan miliknya.

Nikita datang sekitar pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Mengendarai mobil VW hitam, Nikita langsung menjadi sorotan awak media. Meski hanya mengenakan kemeja putih dan bawahan abu-abu motif kotak-kotak, namun Nikita tetap terlihat modis ditambah rambut cepaknya yang diberi warna emas.

Didampingi kuasa hukumnya, Aulia Fahmi, Niki tidak banyak berkomentar justru menanyakan banyaknya awak media yang telah menunggunya.

“Aduh, wartawan kok banyak sih disini,” kata Niki sambil menebar tersenyum menuju gedung Ditreskrimsus.

Bahkan, artis kontroversial tersebut sempat berusaha mencairkan suasana dengan berselfie ditengah kerumunan wartawan sebelum kembali berjalan. Namun, saat disinggung terkait kedatangannya dan kasus yang tengah dihadapi, Nikita memilih tidak menjelaskan.

“Aduh, jangan tanya-tanya dulu ya. Gue saja belum tahu (materi pemeriksaan-Red),” ucap Nikita langsung menuju ruangan penyidik.

Nikita sebelumnya dituduh telah menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam ocehan tweet-nya yang mengomentari soal film G30S/PKI. Namun, ia membantah telah men-tweet tulisan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, ia melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya. Adapun tiga anggota ormas yang dilaporkan yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI di Sumatera Selatan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano. Nikita juga melaporkan dua pemilik akun instagram PKI_terkutuk65 dan pengguna akun Facebook Aria Dwiyatmo.

Laporan Nikita diterima dengan Nomor Polisi : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 9 Oktober 2017.

Kelima terlapor itu, dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yendhi/embun)

Let's block ads! (Why?)