JAKARTA – Syahrini menegaskan kalau kerja samanya dengan First Travel bukan dalam bentuk endorse. Ia juga mengaku tidak menerima uang seperak pun dari kerja sama tersebut.
Syahrini mengungkapkan kalau ia pernah melakukan perjalanan ibadah umroh pada 26 Maret 2016 bersama keluarganya yang terdiri dari 12 orang. Ia membayar Rp 167 juta dengan tambahan pembayaran Rp 30 juta, atau jika ditotal Rp 197 juta untuk perjalanannya ibadah umroh dengan fasilitas VVIP. Padahal, untuk mendapat fasilitas VVIP, perlu mengeluarkan uang sekitar Rp54 juta per orang.
Namun Syahrini dan keluarga mendapatkan fasilitas VVIP selama umroh hanya dengan membayar Rp 197 juta untuk 12 orang. Dengan perjanjian kerja sama, di mana Syahrini harus mengunggah foto ataupun video perjalanannya umroh di instagram pribadinya, dengan menggunakan tagar VVIP umroh First Travel. Tetapi ia menampik jika menerima fasilitas selain dari VVIP tersebut sebagai bayaran.
“Sekali lagi bapak. Tidak ada honor sama sekali, tidak menerima uang cash maupun transfer seperak pun dari First Travel,” tegas Syahrini dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (2/4/2018) di Pengadilan Negeri Depok.
Mantan duet Anang ini pun menambahkan, kerja sama yang ia lakukan dengan pihak First Travel tidak bisa dibilang sebagai endorse. Karena menurutnya, ada biaya tersendiri yang harus dibayarkan oleh pihak pemakai jasa jika ingin dirinya menjadi endorse First Travel.
“Tidak ada namanya endorse mengendorse. Ini murni kerja sama. Perlu saya jelaskan, kalau endorse itu satu kali posting menerima 150 juta,” serunya.
Ketika ditanyai perihal MoU pun, Syahrini mengatakan kalau ia tidak tahu menahu perihal hal tersebut.
“Saya sama sekali tidak mengetahui MoU yang disepakati oleh manajer saya dengan pihak first travel, saya ketika tiba di tanah suci hanya memposting bukan MoU pak,” jelasnya.
(cw2/sir)