DEPOK – Para personel Kangen Band didampingi pengacara mendatangi Polres Depok, 26 April 2018 sekitar pukul 14.00. Kedatangannya bertujuan untuk melanjutkan perkara pelaporan pihak Kangen Band terhadap TA Pro Music mengenai kasus royalti yang dianggap merugikan pihak Andika cs.
Agenda kali ini adalah konfrontir yang mempertemukan pihak Kangen Band dengan TA Pro Music. Proses konvrontir dilalukan di unit krimsus Polres Depok selama kurang lebih 30 menit.
Dari agenda tersebut menghasilkan beberapa pernyataan yang dianggap pihak Kangen Band belum jelas dan masih banyak hal yang kontradiktif.
“Kami sepakat ada beberapa hal yang masih belum ketemu penjelasannya,” ucap Razman Arif selaku Kuasa Hukum Kangen Band.
Terdapat juga pendapat TA Pro yang dianggap tidak sesuai oleh Razman mengenai pengiriman dana sebesar 70juta. “Ada dana sekitar kurang lebih Rp84 juta tapi yang diatur langsung oleh Pak Toto kalau tidak salah sekitar 70juta. Kita sendiri tidak tahu uang Rp70 juta itu untuk Kangen Band atau Andika sendiri”, Lanjutnya.
Razman menambahkan bahwa jika dihitung dari jumlah tampil Kangen Band dengan royalti yang diterima itu sangat berbeda jauh. “Hitungan-hitungan Rp 70 juta sekali manggung kalau ditotal selama satu tahun sudah mencapai Rp 2 milyar, karena Kangen Band sudah memenuhi 10 sampai 15 kali manggung,” lanjutnya.
Pentolan Kangen Band, Andika pun menambahkan kalau semoga kasus ini dapat dibicarakan secara baik-baik dan secara kekeluargaan. “Kalau bisa dibicarakan baik-baik kenapa enggak apa, sih. Masalah yang gak bisa diselesaikan, kan semua pasti bisa,” pungkasnya. (m8/win)