JAKARTA – Sidang lanjutan Jennifer Dunn alias Jedun akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Kamis (26/4/2018). Agendanya pun masih sama dengan sidang sore tadi, yaitu keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan adalah dari kepolisian dan Ketua RT di lingkungan rumah Jedun. Menurut Pieter Ell, pengacara, ada tiga poin yang dikomplain kliennya.
“Yang dikomplain itu soal pesanan itu yang datang kan seperempatnya, dan itu dia tidak pernah komplain sisanya. Tapi itu inisiatif dari FS. Yang kedua dia tidak pernah bertemu FS di Mcd bersama anaknya, dia bertemu seorang diri,” terang Pieter setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, pada poin ketiga yang dikomplain Jedun adalah keterangan yang menyatakan ada komunikasi melalui chat yang dilakukan Jedun dengan FS tiga bulan terakhir. Dan kata Pieter, keterangan tersebut telah dicabut saksi.
Lebih lanjut ia mengatakan pekan depan agenda sidang masih sama, yaitu mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU. Baru setelah itu, dari pihak Jedun akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan hukuman. Ketika menginformasikan waktu sidang pekan depan, Pieter sempat berguyon.
“Jam satu waktu Jakarta Selatan,” candanya.
Jedun tersandung masalah narkoba akhir tahun lalu. Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan setelah FS yang mengantar sabu kepada Jedun tertangkap Polisi. Ini merupakan sidang ketiga setelah pembacaan dakwaan dan sidang keterangan saksi minggu lalu (12/4/2018) dengan keterangan dari Rico Adrian dan Tia, anggota tim Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya. (cw2/yp)