JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani tampil beda saat menghadiri sidang lanjutan perkara ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). Bila pada sidang perdana pekan lalu ia tampil cuek dengan hanya mengenakan kaos oblong bertuliskan #2019GantiPresiden, kali ini Dhani berpenampilan lebih rapi dengan gaya semi formil.
Dhani yang datang didampingi beberapa rekan dan pengacaranya, kali ini tampil mengenakan blangkon, jas hitam serta dasi hitam. Selain itu, ia juga bercelana jins hitam dan sepatu hitam.
“Ini perpaduan style yang keren sekali, pakai blangkon, jas, dan dasi,” katanya, saat disinggung soal perubahan penampilannya, di Gedung PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasarminggu, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018) siang.
Pentolan grup band Dewa 19 itu pun menjelaskan alasannya mengubah penampilan bukan karena terkait politik. Melainkan karena ingin terlihat lebih keren di Google.
“Jadi selama saya mencari di Google. Kok penampilan saya nggak ada yang keren. Makanya saya akhirnya peduli sama penampilan saya, biar pas diketik di Google muncul foto keren,” pungkasnya seraya tersenyum.
Selain itu, ia pun berdalih akan mematenkan penampilannya tersebut. Baik dalam keseharian, maupun saat pentas di atas panggung. Dan ia pun meminta apabila kedepan ada orang yang ingin meniru gayanya haruslah seizin dirinya.
(Baca:Ahmad Dhani : Saya Didoakan Habib Seluruh Indonesia)
“Ini akan dipakai dalam style saya kedepannya. Nyanyi dan politik saya akan bergaya begini. Jadi harus izin saya kalau ada yang mau niru,” imbuhnya.
Ahmad Dhani hadir untuk membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dhani terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Suami Mulan Jameela itu menjadi terdakwa berkat laporan Jack Boyd Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pikada DKI Jakarta 2017. Tiga cuitan Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST pada 6-7 Maret 2017 dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terhadap Ahok. (julian/yp)