JAKARTA – Pada sidang kasus penyalahgunaan narkotika, terdakwa Jennifer Dunn alias Jedun membantah tiga poin kesaksian yang diberikan Supriyono Setiawan, anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ibnu Hasal selaku jaksa penuntut umum pada kasus Jedun pun menanggapi hal tersebut.
Kata Ibnu, terkait bantahan Jedun bahwa ia tidak membawa anak pada saat ke Mcd dan tidak menunggu kirimin barang yang kurang itu bukan inti yang dipermasalahkan. Karena yang didakwakan bukan lah hal-hal tersebut.
“Dakwaan kita adalah membeli, memakai, atau menggunakan,” jelas Ibnu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Selain itu, wanita 28 tersebut juga membantah chatting dengan Ferly Faisal dalam 3 bulan terakhir. Namun Ibnu sebagai JPU enggan mengokentari lebih jauh. Menurutnya, fakta-fakta nantinya akan terkuak di persidangan.
“Minggu depan nih, orang yang chat bareng dia, Ferly itu akan kita jadikan saksi. Nah kita liat nih, benerkah omongan saksi atau benerkah yang dibantah itu? Nanti kita lihat mana yang benar,” tegas Ibnu.
Sebelumnya kuasa hukum Jedun sempat mejelaskan tiga poin yang dibantah oleh kliennya tersebut terhadap kesaksian yang diberikan oleh Supriyono.
“Yang dikomplain kan pesanan itu yang datang kan seperempatnya, dan itu tidak pernah komplain sisanya. Tapi itu inisiatif FS. Yang kedua dia tidak pernah bertemu FS di Mcs bersama anaknya, dia bertemu sendiri. Dan yang ketiga, untuk chattingan 3 bulan terakhir itu tidak ada,” jelas Pieter usai persidangan.(cw2/yp)