Senin, 23 April 2018

Datang ke sidang Ahmad Dhani, Fadli Zon: “Saya Ingin Beri Dukungan.”

JAKARTA – Politisi Fadli Zon turut hadir menyaksikan sidang kedua perkara ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (23/4/2018).

Mengenakan kemeja batik hijau lengan panjang Fadli hadir saat sidang baru berjalan sekitar 7 menit atau pukul 14.20 WIB. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH ini sendiri beragendakan pembacaan eksepsi dari Ahmad Dhani dan tim penasehat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Di dalam ruang sidang, Fadli Zon duduk bersama rombongan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di kursi barisan paling depan. Tampak hadir pula Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra sekaligus Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman.

Fadli Zon mengaku sengaja datang menyaksikan sidang Ahmad Dhani sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra dan ingin memberikan dukungan kepada kader partainya tersebut.

“Saya datang ke sini karena pertama sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra. Saudara Ahmad Dhani adalah kader Gerindra juga,” kata Fadli, selepas sidang, di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Senin (23/4/2018).

Selain itu, menurut Fadli, Ahmad Dhani tidak pantas diperkarakan. Menurutnya, dari sisi demokrasi, dan penggunaan media sosial apa yang dilakukan oleh Dhani tidak ada hal-hal yang menyangkut, merendahkan, menyinggung atau melanggar aturan.

“Apalagi tidak menyebutkan orang, tidak menyebutkan agama, tidak menyebutkan suku. Tapi saya kira apa yang terjadi sekarang tentu proses hukum kita hargai,” ujarnya.

Namun begitu, Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, jangan sampai kemudian kasus tersebut mereduksi dan mengkhianati demokrasi. Karena, ia berpendapat, sebetulnya tidak ada yang perlu diperkarakan di dalam cuitan Ahmad Dhani pada akun Twitter pribadinya.

“Tidak ada case sebetulnya ya. Tidak ada hal-hal yang luar biasa. Tapi kita hormati proses hukum mudah-mudahan nanti hakim mengeluarkan putusan dengan seadil-adilnya,” imbuh Fadli.

Ahmad Dhani pun senang dengan kehadiran Fadli Zon. Ia merasa tidak sendirian menghadapi perkara yang membelitnya.

“Ya tentu kita hargai ya karena saya kan juga bagian dari Gerindra. Kebetulan pengacaranya juga banyak dari Gerindra ya tentunya paling gak kita kan merasa ada yang… artinya saya tidak sendiri lah,” timpalnya.

Ahmad Dhani didakwa pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dhani terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Jack Lapian dari BTP Network melaporkan Dhani karena beberapa cuitan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 6-7 Maret 2017 dianggap bermuatan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (julian)

Let's block ads! (Why?)