JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Terdakwa ujaran kebencian ini datang dengan ditemani dua anaknya, Al dan Dul.
Dhani datang dengan mengenakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden. Musisi yang juga pentolan grup Dewa ini ditemani kuasa hukumnya dari Advokad Cinta Tanah Air (ACTA). Ia mengangkat tangan yang terkepal lalu bertakbir.
Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian terkait cuitannya Twitter dengan akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai berisi kebencian. “Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu dilidahi mukanya-ADP,” demikian cutan dalam akun itu.
Polisi yang memeriksanya kemudian menjerat Dhani dengna pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (toga/yp)