DEPOK – Artis yang terkenal dengan jargon ‘cetar membahana’ Syahrini, hari ini direncanakan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Syahrini akan datang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, setelah mangkir dalam dua panggilan sidang.
Dalam sidang sebelumnya Rabu (21/3), Regina Azhra mantan karyawan First Travel mengungkapkan, perusahaan yang didirikan terdakwa Anisa Hasibuan dan Andika Surachman mengeluarkan dana lebih Rp1,7 miliar untuk sejumlah artis terkenal sebagai akomodasi perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu dua tahun.
“Dana sebesar Rp 1,7 miliar dikeluarkan First Travel untuk media promosi yang dilakukan oleh sejumlah artis terkenal seperti Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini, Vicky Veranita Yodhasoka Shu atau Vicky Shu, Almarhum Yulia Rahmawati atau Yulia Perez, Chandra Ariati Dewi Irawan (Ria Irawan) dan Merry Putrian,” kata Regiana
Kesaksian tersebut diutarakan, Regiana Azhra karyawan First Travel yang jadi saksi di sidang yang dipimpin Hakim Ketua Soebandi dan hakim anggota Teguh A dan Endang dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Heri Jerman.
Menurutnya, dana sebesar itu untuk memberangkatkan Syahrini sebesar Rp 1 miliar, alm. Yulia Perez Rp 400 juta, Ria Irawan Rp 200 juta, Vikcky Shu Rp 108 juta dan Merry Putrian Rp 54 juta.
Syahrini, sebutnya, membawa sekitar 11 orang (anggota keluarga) dengan fasilitas gratis enam tiket bisnis, 12 paket umroh.
Syahrini sempat dipanggil dua kali sidang, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam sidang terakhir, Jaksa Heri Suherman menegaskan, jika dalam panggilan ketiga tidak hadir, Syahrini akan dipanggil paksa .
“Jika tidak hadir juga maka Syahrini bisa dituntut melanggar Pasal 224 KUHP dengan hukuman sembilan bulan penjara, “ kata Jaksa Heri.(Tri)