JAKARTA (Pos Kota) – Pedangdut Saipul Jamil (Ipul) terancam lebih lama lagi mendekam dalam jeruji besi. Saat ini pelantun tembang ‘Jangan bilang-bilang’ itu, tengah menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus tindak asusila pencabulan. Ipul bisa saja lebih lama merasakan dinginnya hotel prodeo jika majelis hakim memutusnya bersalah atas kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 272 KUHAP berbunyi ‘Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu’.
Tidak ingin berlama-lama dalam penjara, mantan suami Dewi Perssik itu audah ancang-ancang untuk mengajukan gugatan materi pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Saya sebelumnya sudah dihukum 5 tahun. Kita jaga-jaga saja. Kalau ternyata hakim memberikan hukuman lagi otomatis saya ada dua hukuman. Makanya saya dan tim bekerja keras untuk menguji pasal 272 KUHAP,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Ipul berharap, berharap jika harus menjalani hukuman dalam dua tindak pidana, maka hukuman tersebut dapat dijalani secara bersama, bukan ditambahkan sesuai ketentuan pasal 272 KUHAP.
Artis yang pernah membintangi film ‘Pijat Atas Tekan Bawah’ bersama Kiki Fatmala ini mengisahkan kehidupannya yang pahit di dalam penjara. Menurutnya sehari dalam penjara membuatnya tidak nyaman, apalagi jika harus ditambah hukuman ataus kasus suap.
“Apalagi saya belum berumah tangga. Ini juga sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Kapan saya kawin? Menikah. Di luar sana banyak teman-teman warga binaan yang hukumannya berlapis-lapis kasihan. Masa mau mati di penjara?” pungkas Ipul.
Dalam kasus suap, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ipul hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta. Ipul akan menghadapi sidang vonis pada Senin (31/7/2017) mendatang. (ikbal)