Rabu, 26 Juli 2017

Pengacara: Tak Ada Bukti Saipul Jamil Suap Rohadi

JAKARTA  (Pos Kota) – Tim kuasa hukum terdakwa kasus suap Saipul Jamil (Ipul) menilai terdapat beberapa fakta persidangan yang dapat membuktikan kliennya tidak bersalah dalam perkaranya.

Tim kuasa hukum yang diketuai Tito Hananta Kusuma menyatakan dalam persidangan tidak ada saksi yang mengatakan Ipul memberikan uang kepada mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

“Fakta persidangan, tidak ada satupun saksi yang  mengatakan Bang Ipul menjanjikan dan membeikan uang ke hakim Ifa dan Rohadi,” ujar kuasa hukum dalam pledoinya (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

(Baca: Bang Ipul Minta Dibebaskan dari Tuntutan)

Kuasa hukum Ipul menambahkan, bukti lain yakni rekaman telepon antara kliennya dengan kakak kandung terdakwa, Samsul Hidayatullah tidak dapat dijadikan alat bukti.

Pasalnya, setelah percakapan tersebut dalam pertemuan di PN Jakut, Ipul telah meminta Samsul tidak memberikan uang ke Bertha Natalia Kariman. “Sehingga secara lisan pembicaraan di telepon dibatalkan,” imbuh kuasa hukum.

Dari fakta-fakta yang ada, kuasa hukum menyimpulkan bahwa Ipul secara sah dan meyakinkan tidak melakukan kesalahan seperti yang terdapat dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mohon majelis hakim menerima dan  mengabulkan pledoi tim penasihat hukum, menyatakan Saipul Jamil tidak terbukti secara  sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Meminta majelis hakim membebaskan Saipul Jamil,”pinta Tito.

Dalam kasus suap, Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ikbal/win)

Let's block ads! (Why?)