Minggu, 30 Juli 2017

Bertepatan Hari Ulang Tahun, Saipul Jamil Divonis Hari Ini Perkara Suap

JAKARTA (Pos Kota) – Pedangdut Saipul Jamil hari ini, Senin (31/7/2017) menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Ipul didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui panitera pengganti, Rohadi.

Jaksa penuntut umu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pelantun tembang ‘jangan bilang-bilang’ itu empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Ipul melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari ini bertepatan dengan hari lahir Ipul. Mantan suami Dewi Persik itu tepat menginjak usia 37 tahun. Ipul sempat mengutarakan harapannya agar diberi hukuman ringan atau bahkan bebas sebagai kado ulang tahun.

“Kebetulan putusan pas tanggal ulang tahun saya 31 Juli. Mudah-mudahan itu jadi hadiah terindah,” ujarnya padaa Rabu (26/7/2017) lalu usai menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

(Baca:  Saipul Jamil: Kapan Saya Kawin?)

Dalam pledoi, Ipul meminta majelis hakim membebaskan dirinya daribsemua tuduhan. Menurutnya dalam persidangan tidak ditemukan bukti dirinya melakukan tindak pidana suap.

“Tidak ada satu pun bukti, saya melakukan penyuapan kepada Rohadi. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya,” kata Ipul kala itu.

Saat ini, Ipul juga tengah menjalani hukuman atas kasus asusila pencabulan. Dalam kasus tersebut, Ipul dihukum penjara selama lima tahun.

(ikbal/sir)

Let's block ads! (Why?)