JAKARTA (Pos Kota) – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan terkait kasus narkoba komedian Pretty Asmara.
“Untuk kasus Pretty, Jumat kemarin sudah mengirimkan SPDP, yang berarti kita sudah memulai penyidikan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (25/7/2017).
Selain telah mengirimkan SPDP Pretty, polisi juga masih terus mengembangkan kasus untuk menangkap dua orang lain yang buron yakni AL dan F.
“Kita juga masih mencari DPO yang dua itu masih belum ditemukan. Makanya saya mengimbau kepada DPO yang sudah kita tetapkan yaitu saudara tersangka AL dan F untuk menyerahkan diri,” ujar Argo.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini, Pretty merupakan pemesan narkotika kepada tersangka Hamdani yang kemudian langsung di edarkan kembali. “Kalau F ini yang memberikan barang ke Hamdani. AL ini yang mengajak dan membayar saat pesta itu,” ucapnya.
Pretty dibekuk anggota Subdit narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Doni Alexander di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, (16/7) dini hari.
Ia ditangkap bersama seorang pria berinisal D dan tujuh orang wanita yang berprofesi sebagai artis dan penyanyi.
Dari Pretty polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,04 gram beserta alat hisapnya (bong), 23 butir pil ekstasi, dan 38 butir pil happy five (H5) serta uang tunai sebanyak Rp 25 juta.
Namun, Pretty membantah telah menjadi pengedar narkoba dikalangan artis apalagi selama dua tahun silam. Dia juga mengaku dijebak oleh Alfin yang kini masih buron serta menegaskan bahwa hasil tes urine-nya negatif. (Yendhi)