Senin, 31 Juli 2017

Masalah Hukum Saipul Jamil Akan Dibuat “Berseri”

JAKARTA (Pos Kota) – Pedangdut Saipul Jamil (Ipul) saat ini tengah menghadapi dua kasus hukum, yani kasus tindak pidana asusila atau pencabulan dan kasus tindak pidana suap. Untuk kasus yang pertama, Saipul saat ini tengah menjalani masa hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus kedua, Ipul menunggu putusan dari majelis hakim.

Kakak kandung Ipul, Soleh Kawi berharap ini terakhir kalinya adiknya itu berurusan dengan hukum.

“Mudah-mudahan ini yang terakhir,” ujarnya saat mendampingi Ipul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Soleh menuturkan, dari kabar yang didapatnya, Ipul diperkarakan dalam tujuh kasus hukum. Namun Soleh tidak menjelaskan siapa yang akan memperkarakan dan kasus hukumnya. Soleh berharap hal tersebut tidak terjadi.

“Walaupun dari awal ada yang mengatakan bahwa Saipul akan dibuat tujuh seri kasus. Sekarang dua sudah terbukti. Mudah-mudahanan yang lima enggak,” imbuh Soleh.

Dalam kasus suap, Soleh beranggapan pelantun tembang ‘janganbilang-bilang’ itu merupakan korban. Karena dalam fakta persidangan, menurutnya Ipul tidak terbukti melakukan tindak pidana suap ke mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

“Berdasar persidangan Saipul ini adalah korban. Dia tidak masuk kata delik penyuapan. Rohadi menipu Ibu Bertha, kemudian Bertha menakuti Syamsul, Syamsul sampaikan ke Saipul, tapi Saipul menolak (beri uang),” tandas Soleh.

Diketahui Syamsul Hidayatulah, kakak Ipul memberikan uang Rp.250 juta kepada pengacara Bherta Natalia Kariman. Bherta kemudian memberikan uang tersebut kepada Rohadi yang menyanggupi dapat menentukan komposisi hakim pada kasus tindak asusila agar hukuman yang diberikan kepada Ipul ringan.

Saat ini baik Bherta, Syamsul dan Rohadi telah mejalani sidang vonia dan tengah menjalani masa hukumannya. (ikbal)

Let's block ads! (Why?)