Selasa, 25 Juli 2017

Dalam Pledoinya, Ipul Akan Sampaikan Kelemahan Tuntutan Jaksa

JAKARTA (Pos Kota) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar kasus suap dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil, Rabu (26/7/2017).

Sidang mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi).

Kuasa hukum Tito Hananta Kusuma mengatakan, pembacaan pembelaan dilakukan baik oleh kuasa hukum maupun oleh Ipul sendiri.

“Nanti dua pledoi. Dari pengacara dan Bang Ipul sendiri,” ujarnya sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Tito menambahkan dalam pembelaan pihaknya akan menekenkan kelemahan-kelemahan dalam tuntutan jaksa KPK. Diketahui, Saipu Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nanti kita akan sampaikan kelemahan-kelemahan yang ada tuntutan,” imbuh Tito.

Saipul Jamil didakwa menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui panitera pengganti Rohadi. Suap itu dilakukan bersama dengan kakaknya Samsul Hidayatullah, dan‎ dua pengacaranya, yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Kariman. (ikbal/tri)

Let's block ads! (Why?)