JAKARTA (Pos Kota) – Artis dan komedian Pretty Asmara yang tersangkut kasus narkoba saat ini masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya.
Diketahui, Pretty melalui kuasa hukum dan keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, belum mendapat restu dari penyidik.
“Sudah ditahan, sedangkan ada permintaan penangguhan dari pengacara dan keluarga sementara belum dapat kita kabulkan masih kembangkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di kantornya, Senin, (24/7/2017).
Menurut Nico, belum dikabulkannya penangguhan penahanan artis komedian yang berbadan tambun tersebut karena penyidik masih memerlukan keterangan Pretty. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk menangkap AL atau Alfin yang masih buron. Diduga Alfin yang mengetahui peran Pretty dalam kasus ini.
Nico menjelaskan, pihaknya saat ini tengah fokus mencari keterlibat Pretty dalam peredaran narkoba yang diduga menjadi penyalur bagi kalangan artis. Namun, saat disinggung keterlibatan Pretty dalam kasus mucikar, i Nico enggan menanggapi.
Menanggapi keterlibatan Pretty dalam beberapa party atau pesta yang diduga sebagai modusnya untuk menyebarkan barang haram tersebut, Nico enggan berandai-andai namun dikatakan bahwa dalam di satu party tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan narkoba.
“Hasil pemeriksaan sebagai penyedia kan dia negatif narkoba tapi dia dengan adanya acara tersebut maka penyedia dengan menghubungi seseorang untuk menyediakan, makanya di situ ditemukan barang bukti uang,” tandas Nico.
Pretty dibekuk anggota Subdit narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Doni Alexander di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, (16/7) dini hari.
Ia ditangkap bersama pria berinisal D dan tujuh wanita yang berprofesi sebagai artis dan penyanyi. Dari Pretty polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,04 gram beserta alat hisapnya (bong), 23 butir pil ekstasi, dan 38 butir pil happy five (H5) serta uang tunai sebanyak Rp 25 juta. (Yendhi)