JAKARTA (Pos Kota) – Pedangdut Saipul Jamil (Ipul) hari ini, Senin (31/7/2017) menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Ipul didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap panitera pengganti, Rohadi agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman ringan pada kasus asusila pencabulan.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma berharap kliennya mendapatkan putusan bebas dari majelis hakim. Sesuai nota pembelaan atau pledoi, Tito menilai tidak ada bukti di persidangan yang menyatakan Ipul memberikan suap kepada Rohadi.
“Kami berharap idealnya putusan bebas,” kata Tito saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Meski berharap Ipul bebas, Tito menyatakan, pihaknya harus realistis. Tito merujuk tidak banyak perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan vonis bebas.
(Baca: Bertepatan Hari Ulang Tahun, Saipul Jamil Divonis Hari Ini Perkara Suap)
“Karena itu, kami harapkan putusan yang seringan-ringannya,” imbuh Tito.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pelantun tembang ‘jangan bilang-bilang’ itu empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap itu.
Jaksa KPK menilai Ipul melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ikbal/sir)