JAKARTA (Pos Kota) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar kasus suap dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil, Rabu (26/7/2017). Sidang mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Korupsi).
Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil mengaku telah siap menghadapi sidang pembacaan pledoi hari ini. Ipul mengaku tidak mempersiapkan diri secara khusus dengan pledoi yang akan dibacakan langsung olehnya.
“Persiapannya bismillah aja, yang penting ikhlas,” ujarnya sesaat sebelum sidang.
Mantan suami Dewi Persik ini berharap, baik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun majekis hakim tersentuh dengan pembelaannya.
(Baca: Dalam Pledoinya, Ipul Akan Sampaikan Kelemahan Tuntutan Jaksa)
Mantan suami Dewi Persik ini berharap, baik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun majekis hakim tersentuh dengan pembelaannya.
” Alhamdululillah dikasih tenang. Mudah-mudahan dalam memberikan pledoi diberi kelancaran. Semoga tergerak hatinya (majelis hakim),” imbuh Ipul.
Diketahui, Saipu Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saipul Jamil didakwa menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui panitera pengganti Rohadi. Suap itu dilakukan bersama dengan kakaknya Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Kariman. (ikbal/tri)