JAKARTA (Pos Kota) – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan atau pledoi baik dari terdakwa Saipul Jamil maupun kuasa hukumnya. Menurut jaksa Mohamad Nur Azis, pembelaan yang dibacakan dalam persidangan merupakan asumsi-asumsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
“Kami akan tanggapi secara lisan atas nota pembelaan. Kami menolak semua pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum. Kami menilai yang disampaikan adalah hanya asumsi. Kami nyatakan tuntutan sudah sesuai fakta di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Sebelumnya baik Saipul Jamil maupun kuasa hukum menilai dalam pledoinya tidak ada fakta persidangan yang membuktikan bahwa pedangdut tersebut melakukan suap.
Setelah menggelar sidang pledoi, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Saipul Jamil akan dilaksanakan pada Senin, 31 Juli 2017 dengan agenda pembacaan putusan.
“Katena pembelaan telah diajukan maka pemeriksaan telah selesai sidang ditunda hingga Senin 31 Juli 2017. Maka Senin 31 juli 2017 akan digelar sidang dengan agenda putusan,” ujar ketua majelis hakim. (ikbal/yp)