JAKARTA (Pos Kota) – Pedangdut Saipul Jamil dipastikan lebih lama lagi meringkuk di dalam penjara. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Saipul terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap mantan paniterapengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.
“Menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua, Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Majelis hakim menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil. Saipul juga diharuskan membayar denda Rp100 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” imbuh Baslin
Hakim menilai Saipul melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menuntut pelantun tembang ‘Jangan bilang-bilang’ itu empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusannya hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Saipul Jamil. Menurut hakim hal yang memberatkan, Saipul tidak berterus terang mengakui perbuatannya dalam persidangan.
“Dan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya,” tandas Baslin.
Dengan putusan tersebut, maka Saipul akan mendekam delapan tahun di penjara atas dua kasus pidana. Pasalnya pada perkara pertama, dalam kasus asusila pencabulan, Saipul telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. (ikbal)