PENTOLAN grup band ‘The Titans’, Andika, akhirnya dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri bandung pada sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (27/7/2017). manta personel Peter pan ini terbukti bersalah membeli dan mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorila.
“Menimbang dan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Andika Naliputra Wilaharja,” ucap ketua Majelis Hakim Daryanto, membaca putusannya. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk diri sendiri,” lanjut Daryanto.
Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat pada Selasa (21/2). Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus narkoba berjenis tembakau gorila.
Selepas putusan tersebut dibacakan, Andika beserta kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum memilih menimbang selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Seperti diketahui, Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di kediamannya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa (21/2/2017). Dari tangan Andika, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorila. (embun)