JAKARTA (Pos Kota) – Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus tindak pidana suap dengan terdakwa Saipul Jamil ‘ngaret’. Sidang yang sedianya digelar pada pukul 10:00 wib tidak juga dimulai hingga pukul 14:00 wib.
Menurut informasi yang dihimpun, majelis hakim yang menyidang Saipul tengah bersidang atas kasus lain.
“Hakimnya lagi sidang yang lain, belum selesai,” ujar seorang petugas kejaksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Sementara itu, Saipul yang datang sejak pukul 10:35 masih menunggu di ruang tunggu tahanan di Pengadilan Tipikor. Beberapa keluarga Ipul, yakni kakak kandung, Soleh Kawi juga ikut mendampingi.
Selain keluarga, teman artis Saipul, pedangdut Citra Yunita dan fans yang tergabung dalam LoveUPull juga turut memberikan semangat jelang sidang.
(Baca: Mantan Datang, Saipul Jamil: Kamu Sudah Punya Suami, ya?)
Pedangdut Saipul Jamil hari ini, Senin (31/7/2017) menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Ipul didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui panitera pengganti, Rohadi.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pelantun tembang ‘jangan bilang-bilang’ itu empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Ipul melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ikbal/sir)