Rabu, 26 Juli 2017

Bang Ipul Minta Dibebaskan dari Tuntutan

JAKARTA (Pos Kota) – Pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meminta majelis hakim membebaskan dirinya daribsemua tuduhan. Menurutnya dalam persidangan tidak ditemukan bukti dirinya melakukan tindak pidana tersebut.

Hal ini disampaikannya saat membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

“Tidak ada satu pun bukti, saya melakukan penyuapan kepada Rohadi. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya,” kata penyanyi bernama panggilan Bang Ipul ini.

Karena itu, Ipul meminta agar majelis hakim berani untuk memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah. Ipul menyebut ‘kejam’ jika dirinya dihukum atas sesuatubyang tidak dilakukannya.

(Baca: Ada Rekaman, Saipul Jamil Tetap Berkilah Sarankan Suap)

“Saya mohon majelis hakim mebebaskan saya dari dakwaan jaksa penuntut umum. Betapa kejamnya jika saya dihukum bukan karena kesalahan saya yang saya lakukan. Jika saya bersalah, hukum sesuai kadar kesalahan saya. Tapi, jika tidak bersalah, majelis hakim berani tidak memberikan hukuman kepada saya,” tandas Ipul.

Dalam kasus ini, Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ikbal/yp)

Let's block ads! (Why?)