JAKARTA (Pos Kota) – Pedangdut Saipul Jamil mengakui percakapan dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah, yang meminta pengurusan kasus pencabulan yang menimpa dirinya. Dalam persidangan rekaman percakapan melalui telepon itu menjadi alat bukti.
Hal ini disampaikan penyanyi bernama panggilan Ipul itu saat membacakan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
“Saya tidak ingkari percakapan kakak saya dengan saya,” ujar Ipul.
Namun Ipul mengaku berubah pikiran dengan meminta Samsul membatalkan memberikan uang ke pengacaranya saat itu, Bertha Natalia Kariman, untuk selanjutnya diberikan ke Rohadi. Hal itu disampaikan pada saat bertemu dengan Samsul di pengadilan.
(Baca: Saipul Jamil Sebut Uang Suap Bukan Atas Perintahnya)
“Sehingga pembicaraan terakhir antara saya dan kakak saya Samsul Hidayatulah adalah pembicaraan lisan di gedung Pengadilan Jakarta Utara, dimana saya membatalkan pembicaraan sebelumnya dengan kakak saya (di telepon), tandas Saipul.
Karenanya pemberian uang dari Samsul tanpa sepengetahuannya. Menurut Ipul, alat bukti berupa rekaman percakapan antara dirinya dengan Samsul tidak dapat dijadikan bukti.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. (ikbal/yp)