JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tidak perlu melakukan wajib lapor setelah bebas karena mantan Gubernur DKI Jakarta ini bebas murni.
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Sukmanto menyebutkan BTP dipastikan bebas dari masa hukuman pada Kamis (24/1). “Lusa, Ahok bebas murni setelah menjalani hukuman penjara,” tutur Ade.
Menurut Ade, karena bebas murni dan bukan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, maka BTP tidak berkewajiban melakukan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham
Oleh karena itu, Ahok sudah dapat melakukan aktivitas sebagaimana warga biasa, termasuk rencana bepergian ke luar negeri yang akan dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta ini. “Silakan saja kalau mau jalan-jalan ke luar negeri, itu sudah haknya,” jelas Kahumas.
(Baca: Berkas Kebebasan BTP (Ahok) Sudah Rampung)
Setelah bebas, rencananya mantan Bupati Belitung Timur itu akan keliling dunia untuk menjadi narasumber di 15 negara.
Beberapa negara yang akan dikunjunginya yakni Jerman, Inggris, Jepang, Korea, Perancis, Belgia, Kanada, beberapa negara di Asia Tenggara dan sejumlah negara bagian Amerika Serikat.
Undangan berasal dari warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, mahasiswa, universitas luar negeri dan undangan lainnya.
Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama atas pernyataannya tentang Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Mantan Gubernur DKI ini divonis dua tahun penjara atas tuduha penodaan agama dan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah mendapat total remisi 3 bulan 15 hari. (dwi/b)