JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku sudah menemui langsung Ahmad Dhani yang mendekam di Rutan Cipinang dan melihat langsung kondisi pentolan grub band Dewa 19 tersebut.
Fadli datang bersama Hj. Neno Warisman dan isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela. Dia juga mengaku sempat diajak oleh Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga G Darmawan berkeliling rutan.
“Tadi saya sempat datag ke Rutan ipinang dan bertemu dengan saudara Ahmad Dhani, di sana juga ada keluarganya. Lalu saya juga ikut berkeliling bersama dengan kepala rutannya,” kata Fadli di DPP Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Wakil Ketua DPR ini mengatakan kondisi Rutan Cipinang sudah tidak layak karena jumlah penghuninya melebihi kapasitas.
“Nah jadi di sana kita melihat bagaimana lapas atau rutan itu over kapasitas dari yang hanya bisa menampung seribu orang tapi dipaksakan sehingga 4.000-an orang. Jadi saya melihat sendiri bagaimana tempatnya seperti kotak ya jadi dalam satu blok bisa ratusan orang. Memang sangat memprihatinkan. Ini lah karya kemanusiaan dari pemerintahan Pak Jokowi,” papar dia.
Dan kondisi tersebut juga dirasakan dalam sel tahanan yang ditempati oleh Ahmad Dhani. Musisi itu disebut tinggal bersama ratusan tahanan lainnya dari berbagai kasus pelanggaran hukum
“Kalau kita lihat itu satu blok bisa ratusan orang tadi di tempat saudara Ahmad Dhani juga bisa 300 orang. Untuk tidur saja sulit dan tidak ada kasurnya, itu tidurnya di lantai. Kemudian tempat untuk cuci, mandi dan sebagainya juga terbuka,” papar Fadli.
Dia mengatakan, sesuai penjelasan Kepala Rutan Cipinang kondisi kamar mandi yang terbuka karena untuk menghindari adanya tindakan-tindakan yang melanggar aturan. “Jadi malah terbuka tapi ada pembantasnya. Jadi ini kondisinya yang saya lihat,” tandas Fadli.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani divonis telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman satu tahun enam bulan. Majelis Hakim telah memerintahkan Dhani langsung ditahan. (Yendhi/b)