Kamis, 31 Januari 2019

Jenguk Ahmad Dhani, Mantan Menteri: Seperti Zaman Orba

JAKARTA – Tiga hari mendekam di Rutan Klas I Cipinang, penjenguk Ahmad Dhani terus berdatangan. Salah satunya yakni Majelis Syuro PBB Malem Sambat Kaban.

Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) di Kabinet Indonesia Bersatu ini mengaku simpati terhadap kasus yang menimpa Ahmad Dhani. Dia menilai musisi tersebut adalah korban dari penerapan hukum yang salah.

“Saya ke sini ingin bertemu dengan Ahmad Dhani, karena saya pikir ini korban dari penerapan UU ITE yang menjurus seperti mengulang kembali UU anti subversif yang pernah terjadi di zaman era orde baru (orba),” kata Kaban di Rutan Cipinang, Kamis (31/1/2019).

Dia juga menuding proses hukum yang dijalani Ahmad Dhani sebagai bentuk mencederai demokrasi dan amanat konstotusi tentang kebebasan berpendapat.

“Harusnya para penegak hukum mestinya menghayati bahwa UU ITE itu penerapannya bukan seperti yang sekarang. Jadi kalau sekarang itu terkesan kuat diberlakukan kepada kelompok-kelompok yang dinilai berbeda dengan rezim penguasa. Ini sebuah kemunduran dalam kedewasaan demokrasi,” papar dia.

Dia meminta hukum di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Ia mneilai pemerintahan saat ini belum menjalankan hukum dengan adil.

“Jadi gini, hukum kan harus berlaku sama, keadilan itu harus dirasakan oleh siapapun. Jadi apa yang dialami Ahmad Dhani saya pikir sudah jelas menunjukkan bahwa penerapan keadilan itu, sekarang jauh,” tandas dia.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani divonis telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman satu tahun enam bulan. Majelis Hakim telah memerintahkan Dhani langsung ditahan. (yendhi/yp)

Let's block ads! (Why?)