Senin, 28 Januari 2019

BPN Tidak Akan Copot Ahmad Dhani Dari Jurkamnas

JAKARTA –  Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak akan mencopot jabatan Ahmad Dhani sebagai Juru Kampanye Nasional meski telah divonis bersalah dan dipenjara atas kasus ujaran kebencian.

“Tidak terbesit sama sekali untuk mencopot Ahmad Dhani,” kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada poskotanews, Selasa (29/1/2019).

Dahnil menegaskan, BPN tidak akan lepas tangan atas kasus yang menjerat Ahmad Dhani. BPN akan terus berusaha memberikan bantuan hukum untuk musisi tersebut.

“Pasti (bantuan hukum). BPN akan terus mendampingi Dhani,” tegas Dahnil.

Eks Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menyampaikan bahwa kasus hukum yang menimpa suami Mulan Jameela sebagai bentuk ketidakadilan dan membahayakan demokrasi di Indonesia.

“Kami melihat ada ketidakadilan yang dipertontonkan secara vulgar, bagi kami ini yang terjadi terhadap Dhani adalah ancaman serius bagi demokrasi Indonesia,” ungkap dia.

Dahnil menilai, apa yang disampaikan Dhani dalam akun media sosialnya sebagai bentuk kritikan wajar dan tidak ada yang melanggar hukum.

“Betul (proses hukum salah). Tweet Dhani adalah ekspresi dan kritik. Namun kemudian dikriminalisasi,” tandas Dahnil.

Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani divonis telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman satu tahun enam bulan. Majelis Hakim telah memerintahkan Dhani langsung ditahan. (yendhi/tri)

Let's block ads! (Why?)