Rabu, 23 Januari 2019

BTP (Ahok) Tidak Keluar dari Cipinang, Ini Penjelasan Kalapas

JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (24/1/2019). Ahok resmi menanggalkan statusnya sebagai narapidana dan dipersilakan pulang ke rumah langsung tanpa harus mendatangi Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, Andika Dwi Prasetya menerangkan, Ahok awalnya memang merupakan warga binaan Lapas Cipinang, namun selama penahanannya dia dititipkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Karena itu, proses administrasi pembebasannya dapat dilakukan di Rutan Mako Brimob.

“Yang bersangkutan langsung kembali ke tengah-tengah keluarganya karena proses administrasi semua dilakukan di rumah tahanan Mako Brimob. Jadi beliau tidak datang di Lapas Klas I Cipinang,” kata Andika, di Lapas Klas 1 Cipinang, Jaktim.

(BacaBTP Sudah Keluar dari Mako Brimob Diam-diam)

Andika menambahkan, proses pembebasan Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua dilakukan bersama timnya yaitu Kepala Bidang Pembinaan, dan Kepala Seksi Registrasi Lapas Klas 1 Cipinang. Petugas tersebut pun telah menyerahkan surat lepas Ahok yang sudah ditandatangani Andika.

“Pengadministasian pembebasan itu bukan sesuatu yang rumit hanya penyiapan surat lepas saja. Tadi pagi Jam 7 kepala bidang pembinaan saya menyerahkan surat lepas yang saya tanda tangani,” imbuhnya.

(BacaBebas, Begini Penampilan BTP)

Andika membantah, ada perlakukan istimewa terhadap Ahok. Menurutnya, proses pembebasan Ahok berjalan normal dan transparan. “Enggak ada yang spesial karena beliau kan di sana. Semua biasa sama seperti yang lain. (Dan) Gak ada disembunyikan, semua terbuka,” pungkasnya.

Ahok divonis 2 tahun penjara karena kasus penistaan agama sehubungan dengan pidatonya di Pulau Seribu. Pidato itu juga memicu demonstrasi besar pada 4 November dan 2 Desember 2016.

(BacaBebas Pekan Depan, Ahok: Panggil Saya BTP)

Selanjutnya, Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selama menjalani pemidanaan, mantan Bupati Belitung Timur itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari sehingga mulai 24 Januari 2019, ia resmi bebas murni dari Lapas Cipinang cabang Mako Brimob. (cw2/ys)

Let's block ads! (Why?)