JAKARTA – Setelah menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari, akhirnya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi menghirup udara bebas, Kamis (24/1/2019). Ia pun langsung kembali ke pelukan keluarganya usai dibebaskan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, Andika Dwi Prasetya mengatakan, proses pembebasan Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua dilakukan bersama timnya yaitu Kepala Bidang Pembinaan, dan Kepala Seksi Registrasi Lapas Klas 1 Cipinang. Petugas tersebut pun telah menyerahkan surat lepas Ahok yang sudah ditandatangani Andika.
“Tadi pagi jam 7 kepala bidang pembinaan saya menyerahkan surat lepas yang saya tanda tangani, sebagai bukti sah bahwa yang bersangkutan selaku warga binaan Lapas Klas I Cipinang telah mengakhiri masa pemidanaannya atau sudah bebas. Jadi beliau tidak datang ke Lapas Klas I Cipinang,” ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/1/2019).
Andika membantah, ada perlakukan istimewa terhadap Ahok. Sebab, hal ini wajar dilakukan mengingat BTP memang menjalani masa pemidanaan di rutan Mako Brimbo Kelapa Dua.
“Enggak ada yang spesial karena beliau kan di sana. Semua biasa sama seperti yang lain. Kalau memang ada napi kita (yang lain) dititipkan di sana (Mako Brimob) ya kita bebaskan di sana juga,” jelasnya.
(Baca: BTP (Ahok) Tidak Keluar dari Cipinang, Ini Penjelasan Kalapas)
Diketahui sebelumnya, Mantan Gubernur DKI ini dinyatakan bebas murni dan telah keluar dari rumah tahanan (rutan) pada Kamis (24/1/2019) pukul 07.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja biru tua, BTP dijemput oleh putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama di Mako Brimob Kelapa Dua. Menurut Andika, ketika dibebaskan, BTP dalam kondisi yang sehat.
“Yang bersangkutan dibebaskan bebas murni. Dan Alhamdulliah dalam Kondisi baik, sehat walafiat,” pungkasnya. (cw2/ys)