SURABAYA – Vanessa Angel menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Jawa Tmur, Rabu (30/1/2019). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebutkan, ada kemungkinan jika Vanessa akan langsung ditahan.
“Hari ini VA (Vanessa Angel) memenuhi panggilan sebagai tersangka. Dan kemungkinan besarnya kita akan tahan dia,” ujar Barung Mangera kepada wartawan. “Pasal 27 ayat 1 itu yang kita bebankan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Polda Jatim resmi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai dalam kasus dugaan prostitusi online. Penetapan tersangka Vanessa Angel dilakukan setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus. Penetapan ini menyusul ditemukan bukti data digital forensik berupa foto dan video vulgar Vanessa Angel dari ponsel mucikari Siska.
Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai muncikari.
Dari keterangan para muncikari dan hasil digital forensik, muncul 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online ini. (*/mb)