JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Dhani mengaku siap menerima semua keputusan.
“Apapun putusannya, itu adalah kemenangan saya,” ucapnya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Selain itu, Dhani percaya jika apapun keputusan hakim kepadanya akan menjadi jalan yang terbaik di masa depannya. Ia pun mengaku tidak merasa takut dan khawatir.
“Sesungguhnya tidak ada rasa takut ataupun khawatir di dalam diri saya karena apapun keputusannya memang harus terjadi dan itu adalah jalan yang harus saya lalui menuju masa depan yang sangat cerah yaitu jalan akal sehat,” tandasnya.
Meski begitu, Kuasa Hukum Dhani, Ali Lubis berharap jika kliennya akan bebas dalam jeratan hukum kasus dugaan ujaran kebencian.
“Dari sisi hukumnya seperti yang sudah ngikutin dari awal sampai detik ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang setelah kita hadirkan di muka persidangan insya allah kita berharap putusan yang diambil oleh majelis hakim vonisnya bebas,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara dalam perkara dugaan ujaran kebencian.
Jaksa menilai Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun miliknya di Twitter. Belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk 19 di antaranya dari Dhani.
Jaksa menilai apa yang dilakukan Dhani di media sosial itu meresahkan masyarakat. Jaksa kemudian mendakwa Dhani dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (cw6/tri)