JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon melalui tim hukum akan segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Dhani yang telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur atas kasus dugaan ujaran kebencian.
“Yang jelas dari sisi hukum, tim hukum sudah membuat satu langkah hukum dan saya kira harus ada segera penangguhan penahanan,” kata Fadli Zon di kantor DPP Gerindra, Jalan RM.Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Hal itu dilakukan karena keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum final. Masih ada proses hukum yang akan ditempuh Ahmad Dhani sebagai upaya perlawanan.
“Karena apa yang terjadi pada saudara Dhani itu kan bukan eksekusi, itu kan belum inkrah, jadi belum eksekusi sebetulnya. Jadi agak aneh putusan menahan saudara Ahmad Dhani dalam kasus seperti ini. Ini sungguh-sungguh sangat aneh. Dan saya kira ini menjadi alarm, warning bagi demokrasi kita,” ucap dia.
Tidak hanya itu, rencananya Wakil Ketua DPR-RI tersebut akan membuat aksi bersama relawan sebagai bentuk dukungan kepada suami Mulan Jameela tersebut.
‘Mudah-mudahan nanti bersama kawan-kawan yang lain kita akan, ya mereka kan relawan-relawan ini banyak ya, mau bikin aksi, ada yang bikin kegiatan lain. Mungkin mau buat aksi yang seni budaya dan sebagainya. Ya mungkin aja kalau nanti ada gagasan itu kan sah-sah saja ya. Jadi ada rekan-rekan yang mau buat aksi selama tertib, sesuai aturan saya kira nggak ada masalah,” tandas Fadli.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani divonis telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman satu tahun enam bulan. Majelis Hakim telah memerintahkan Dhani langsung ditahan. (Yendhi/b)