Selasa, 22 Januari 2019

Berkas Kebebasan BTP (Ahok) Sudah Rampung

JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok bakal menghirup udara bebas pada Kamis (24/1/2019). Ahok akan bebas murni usai menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Semua dokumen yang menyangkut kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut telah diselesaikan. Kuasa hukum Ahok, Jossefina Aghata Syukur mengatakan kebutuhan administrasi jelang kebebasan kliennya sudah rampung.

“Tidak ada lagi administrasi yang perlu diurus,” ujarnya kepada poskotanews.com, Selasa (22/1/2019).

Saat ditanya mekanisme kebebasan Ahok, Fina mengaku belum mengetahui. Dia mengaku belum mendapatkan informasi apakah kliennya harusa dibawa lebih dahulu ke Lapas Cipinang atau bisa langsung bebas dari Rutan Mako Brimob, Depok.

Diketahui Ahok merupakan warga binaan Lapas Kelas I Cipinang meski menjalani masa hukumannya di Rutan Mako Brimob, Depok. “Belum tahu (dibebaskan di Cipinang atau Mako Brimob,” pungkas Fina. (ikbal/b)

Let's block ads! (Why?)