Senin, 14 Januari 2019

Ahmad Dhani Kembali Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa

JAKARTA – Ahmad Dhani sore ini (14/1/2019) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya.

Berdasarkan pantauan poskotanews.com, sidang dimulai pukul 15.30 WIB di Ruang Dua PN Jakarta Selatan. Dhani didampingi seorang dari tim penasihat hukumnya, Dahlan Pido, guna menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik.

Melalui duplik yang disampaikan tim kuasa hukumnya, ditegaskan bahwa Dhani dan timnya meminta agar Majelis Hukum menolak seluruh tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, mereka juga meminta agar Majelis Hakim dapat menerima seluruh nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa maupun Ahmad Dhani.

“Ketiga, menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar Dahlan dalam persidangan.

Selain itu dalam duplik penasihat hukum ini, Dahlan juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, serta memulihkan hak-hak mantan Suami Maia Estianty ini seperti semula.

Atas pembacaan duplik tersebut, Ketua Majelis Hukum, Ratmoho, meminta waktu dua minggu untuk memberikan putusan atas kasus ujaran kebencian yang menyandung Dhani tersebut.

“Sidang ditunda dua minggu, berarti kita bertemu lagi tanggal 28 (Januari) ya,” jelas Ratmoho. (cw2/b)

Let's block ads! (Why?)