JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kerap disapa dengan nama panggilan Ahok. Namun, begitu keluar dari penjara pekan depan, Kamis (24/1/2019), ia tak lagi ingin dipanggil dengan sebutan itu.
“Saya keluar dari sini (Rutan Mako Brmob-red) dengan harapan panggil saya BTP, bukan Ahok,” ujarnya dalam surat dengan tulisan tangan bertinta biru.
Surat dua halaman itu diunggahnya di akun pribadinya di Instagram.
Dalam surat itu, Ahok juga mengungkapkan rasa syukurnya karena berada di balik jeruji besi. Ia kemudian membandingkan dengan kekalahannya pada Pemilihan Gubernur DKI 2017.
Ia menulis rasa syukurnya karena telah menjalani penahanan di Rutan Mako Bribob. ia membandingkannya dengan kursi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan, Allah pencipta langit dan bumi, bahwa saya diijinkan untuk ditahan di mako Brimob. Saya bersyukur dijinkan tidak terplih di Pilkada DKI 2017,” katanya. “Jika saya terpilih lagi di pilkada tersebut, saya hanyalah seorang laki-laki yang menguasai Balai Kota saja. Tetapi saya disini belajar menguasai diri seumur hidup saya. Kuasai Bakai Kota hanya untuk 5 tahun lagi.
Ahok kemudian berangan-angan. Seandainya bisa memilih, maka ia akan tetap memilih apa yang telah dijalaninya.
“Jika ditanya, jika waktu bisa diputar kembali, mau pilih yang mana. Saya akan katakan saya memiluik ditahan di mako utk belajar 2 tahun (liburan remisi 3,5 bulan) untuk bisa menguasai diri sendiri seumur hidupku. jika terpilih lagi aku akan semaklin arogan dan kasar dan semakin menyakiti hati banyak orang.”
Bapak tiga anak ini kemudian menyampaikan permohonan maafnya. Permintana iu disampaikannya tak hanya untuk pendukungnya saja.
“Pada kesempatan ini saya juga mau sampaikan kepada Ahokers, PNS DKI, para pembenciku sekalipun, aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur karta, sikap, perbuatan yang sengaja ,maupun tidak sengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya,” ucap Ahok. “Saya phon maaf dan saya keluar dari sini dengan harapan, panggil saya BTP, bukan Ahok.”
Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun. Ia dianggap bersalah telah menodai agama saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. (yp)