JAKARTA (Pos Kota) – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, tidak hanya Syahrini yang pernah ikut perjalanan umrah First Travel. Namun, ada beberapa artis lain yang pernah diajak ke Tanah Suci oleh First Travel.
“Ada beberapa nama yang ada dalam pemeriksaan antara lain Ria Irawan, almarhum Julia Perez, Vicky Shu. Itu yang sudah tersebut dalam pemeriksaan,” kata Herry di gedung KKP, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk itu, tidak menutup kemungkinan penyidik memanggil Ria Irawan dan Vicky Shu untuk dimintai keterangan. “Mereka ini mungkin akan dilakukan pemeriksaan tergantung kebutuhan pemberkasan,” tuturnya.
Herry menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan jasa para artis untuk mempromosikan usahanya agar para calon jamaah yakin saat akan memdaftarkan diri.
“Membawa sejumlah artis ke sana, kemudian mereka rupanya mengadakan perjanjian, jadi disana itu sang artis ini punya kewajiban-kewajiban antara lain misalnya menyapa jemaah First Travel yang lain, yang promo. Jadi tugasnya antara lain itu,” katanya di gedung KKP, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, (27/9/2017).
(Baca:Syahrini Bakal Diperiksa Lagi Minggu Depan)
Tidak hanya itu, artis juga dijadikan model dalam pembuatan video dan sesi foto untuk kepentingan First Travel.
“Keterangan-keterangan itu yang mau kita dapatkan. Apakah benar itu dilakukan sehingga ini digunakan First Travel untuk menarik lebih banyak lagi jemaah dengan paket-paket promo-promo yang selalu ditawarkan itu,” tuturnya.
Dalam kasus penggelapan dan penipuan uang jamaah First Travel, Polisi menetapkan Andika dan Anniesa yang menjabat sebagai direktur utama dan direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai tersangka. Pasangan suami istri ini tangkap pada Kamis 9 Agustus 2017 lalu setelah polisi mendapat laporan agen dan calon jemaah adanya dugaan penipuan.
(Baca:Artis Termasuk Syahrini Wajib Menyapa Calon Jemaah First Travel)
Setelah melalui penyelidikan, polisi juga menetapkan satu tersangka baru atas kasus dugaan penipuan oleh First Travel. Tersangka yakni Kiki Hasibuan yang merupakan Komisaris dan Manager Keuangan dari perusahaan biro jasa haji dan umrah tersebut.
Kepolisian pun menjerat ketiganya dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan. Keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (yendhi)